ENAM TUPOKSI POKMASWAS LASKAR TURTLE CAMP AMPING PARAK
Foto : Kepala Divisi Hukum POKMASWAS LTC dan Staff menggunakan atribut pengawas. Menurut Yendri penggunaan atribut POKMASWAS secara tertib dan hati-hati.
Pertama : Membantu pemerintah dalam pengawasan dan pengelolaan pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil;
Kedua : Menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan dan atau adanya pelanggaran dan kejahatan terhadap sumberdaya kelautan dan perikanan;
Ketiga: Menggunakan sarana dan atribut POKMASWAS secara tertib, hati-hati dan bertanggungjawab;
Foto : (Atas) Logo/Atribut Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
(Bawah) Logo/ Atribut POKMASWAS LTC
Keempat: Melakukan pengawasan/patroli terhadap sumberdaya kelautan dan perikanan, baik di pantai, muara dan laut secara cermat, hati-hati dan waspada;
Foto: Patroli laut POKMASWAS LTC bersama PSDKP Sumbar
Kelima: Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi dan aparat terkait diwilayah setempat antara lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan melalui Bidang Perikanan Tangkap atau Seksi Kelembagaan Perikanan, Satuan Polisi Air, Polsek, Pos AL, P2SDKP dan Petugas Pengawas/Pemantau Sumberdaya Kelautan dan Perikanan;
Foto : Koordinasi dengan aparat terkait
Keenam: Memberikan laporan tertulis maupun lisan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan dalam segala bentuk aktifitas pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan.
Foto : Geladi pasukan POKMASWAS LTC sebelum melaksanakan tugas pengawasan
Kepala Divisi Hukum POKMASWAS Laskar Turtle Camp Yendri Sikumbang Rabu (7/1/2020) menyebutkan, POKMASWAS LTC dalam melaksanakan tugas selalu merujuk pada tugas pokok dan fungsi yang tertuang dalam SK tersebut dan peraturan-peraturan yang berlaku secara nasional.
Kemudian untuk peningkatan SDM, POKMASWAS LTC memperoleh pelatihan dari PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsui Sumatera Barat.(MEDIA-LTC)
Comments
Post a Comment