DITJEN PSDKP SERAHKAN KARTU PENGAWAS DAN SERAGAM LASKAR TURTLE CAMP

AMPING PARAK, LTC Januari 2020-Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (DITJEN PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia menyerahkan Kartu Anggota Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) kepada Laskar Turtle Camp (LTC) Amping Parak. Selain Kartu Keanggotaan, seluruh Anggota POKMASWAS juga memperoleh seragam dan atribut POKMASWAS.

Foto :  Ketua POKMASWAS LTC Haridman, menyerahkan Kartu Anggota POKMASWAS kepada Kepala Divisi Hukum POKMASWAS LTC Yendri, Jumat (10/1/2020) di Pangkalan POKMASWAS. Selanjutnya Yendri menyerahkan kepada seluruh anggota.


Ketua LTC Haridman kepada media ini Jumat (10/1/2020) menyebutkan, Kartu Pokmaswas sebelumnya diterimanya dari Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawas SDKP Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar di Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar baru-baru ini. "Selanjutnya katu tersebut saya serahkan kepada Kepala Divisi Hukum POKMASWAS LTC untuk selanjutnya didistribusikan kepada seluruh anggota," katanya.

Foto: Kartu POKMASWAS


Haridman menyebutkan, Kartu Anggota POKMASWAS merupakan salah satu identitas anggota POKMASWAS yang wajib dibawa saat melakukan kegiatan pengawasan dan patroli sumber daya kelautan dan perikanan. "Karena kegiatan pengawasan dan patroli berisiko, maka DITJEN PSDKP membekali Anggota POKMASWAS dengan identitas pengawas," katanya.



Foto : Ketua POKMASWAS LTC Haridman menyerahkan seragam bertuliskan POKMASWAS di bagian belakang.

Selanjutnya Kepala Divisi Hukum POKMASWAS LTC Yendri Sikumbang menjelaskan, bahwa berdasarkan SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor:523/374/DKP-PS/XI-2015 Tentang Kelompok Masyarakat Pengawas Laskar Turtle Camp Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan tugas POKMASWAS Laskar Turtle Camp terdiri dari enam poin.

"Pertama : Membantu pemerintah dalam pengawasan dan pengelolaan pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Kedua : Menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan dan atau adanya pelanggaran dan kejahatan terhadap sumberdaya kelautan dan perikanan. Ketiga: Menggunakan sarana dan atribut POKMASWAS secara tertib, hati-hati dan bertanggungjawab," katanya

Selanjutnya Keempat: Melakukan pengawasan/patroli terhadap sumberdaya kelautan dan perikanan, baik di pantai, muara dan laut secara cermat, hati-hati dan waspada. Kelima: Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi dan aparat terkait diwilayah setempat antara lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan melalui Bidang Perikanan Tangkap atau Seksi Kelembagaan Perikanan, Satuan Polisi Air, Polsek, Pos AL, P2SDKP dan Petugas Pengawas/Pemantau Sumberdaya Kelautan dan Perikanan. Keenam: Memberikan laporan tertulis maupun lisan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan dalam segala bentuk aktifitas pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan.

Yendri Sikumbang menyebutkan, POKMASWAS LTC dalam melaksanakan tugas selalu merujuk pada tugas pokok dan fungsi yang tertuang dalam SK tersebut dan peraturan-peraturan yang berlaku secara nasional.Kemudian untuk peningkatan SDM, POKMASWAS LTC memperoleh pelatihan dari PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsui Sumatera Barat.(MEDIA-LTC)


Comments

Popular posts from this blog

GOSONG NAMBI NAN EKSOTIK : SURGA BAWAH LAUT NAN TERSEMBUNYI

LTC SELAMATKAN 81 SARANG PENYU TAHUN 2019

ANGGARAN DASAR POKMASWAS LASKAR TURTLE CAMP