DITJEN PSDKP SERAHKAN KARTU PENGAWAS DAN SERAGAM LASKAR TURTLE CAMP
AMPING PARAK, LTC Januari 2020-Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (DITJEN PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia menyerahkan Kartu Anggota Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) kepada Laskar Turtle Camp (LTC) Amping Parak. Selain Kartu Keanggotaan, seluruh Anggota POKMASWAS juga memperoleh seragam dan atribut POKMASWAS.
Ketua LTC Haridman kepada media ini Jumat (10/1/2020) menyebutkan, Kartu Pokmaswas sebelumnya diterimanya dari Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawas SDKP Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar di Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar baru-baru ini. "Selanjutnya katu tersebut saya serahkan kepada Kepala Divisi Hukum POKMASWAS LTC untuk selanjutnya didistribusikan kepada seluruh anggota," katanya.
Foto: Kartu POKMASWAS
Haridman menyebutkan, Kartu Anggota POKMASWAS merupakan salah satu identitas anggota POKMASWAS yang wajib dibawa saat melakukan kegiatan pengawasan dan patroli sumber daya kelautan dan perikanan. "Karena kegiatan pengawasan dan patroli berisiko, maka DITJEN PSDKP membekali Anggota POKMASWAS dengan identitas pengawas," katanya.
Foto : Ketua POKMASWAS LTC Haridman menyerahkan seragam bertuliskan POKMASWAS di bagian belakang.
Selanjutnya Kepala Divisi Hukum POKMASWAS LTC Yendri Sikumbang menjelaskan, bahwa berdasarkan SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesisir
Selatan Nomor:523/374/DKP-PS/XI-2015 Tentang Kelompok Masyarakat
Pengawas Laskar Turtle Camp Nagari Amping Parak, Kecamatan
Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan tugas POKMASWAS Laskar Turtle Camp
terdiri dari enam poin.
"Pertama : Membantu pemerintah dalam pengawasan dan pengelolaan pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Kedua
: Menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan dan atau adanya
pelanggaran dan kejahatan terhadap sumberdaya kelautan dan perikanan. Ketiga: Menggunakan sarana dan atribut POKMASWAS secara tertib, hati-hati dan bertanggungjawab," katanya
Selanjutnya Keempat:
Melakukan pengawasan/patroli terhadap sumberdaya kelautan dan
perikanan, baik di pantai, muara dan laut secara cermat, hati-hati dan
waspada. Kelima:
Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi dan aparat terkait
diwilayah setempat antara lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
melalui Bidang Perikanan Tangkap atau Seksi Kelembagaan Perikanan,
Satuan Polisi Air, Polsek, Pos AL, P2SDKP dan Petugas Pengawas/Pemantau
Sumberdaya Kelautan dan Perikanan. Keenam: Memberikan
laporan tertulis maupun lisan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan dalam
segala bentuk aktifitas pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan.
Yendri Sikumbang menyebutkan, POKMASWAS LTC dalam melaksanakan tugas selalu
merujuk pada tugas pokok dan fungsi yang tertuang dalam SK tersebut dan
peraturan-peraturan yang berlaku secara nasional.Kemudian
untuk peningkatan SDM, POKMASWAS LTC memperoleh pelatihan dari PSDKP
dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsui Sumatera Barat.(MEDIA-LTC)
Comments
Post a Comment