TAHUN 2019 AMPING PARAK PALING PRODUKTIF LAHIRKAN REGULASI DI SUMBAR

AMPING PARAK, LTC-Selain mewakili Pessel sebagai nagari berprestasi tingkat provinsi, Amping Parak selama tahun 2019 menjadi nagari paling produktif melahirkan regulasi di Sumatera Barat. Di luar Peraturan Nagari Tentang APBNagari dan RKP, Amping Parak membuat delapan peraturan dan dokumen yang dibutuhkan masyarakat di Nagari Amping Parak.

 Foto : Rencana Induk Pengembangan Ekowisata

Berdasarkan keterangan Sekretaris Nagari Amping Parak Yendri (5/1/2020), tahun 2019 setidaknya Nagari Amping Parak telah membuat terobosan bidang regulasi atau peraturan ditingkat nagari yang jarang dilakukan selama ini. "Ya biasanya dimanapun Pemerintahan Nagari atau Desa, peraturan yang dibuat hanya dua saja, Pernag APBNag dan RKP," katanya.

Selain dua peraturan tadi menurut Yendri, Amping Parak tahun 2019 melahirkan Peraturan Nagari Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Nagari Tentang Ekowisata Berbasis Pengurangan Risiko Bencana dan Perlindungan Penyu, Peraturan Tentang Manajemen Sarana dan Prasarana, Dokumen Rencana Kontijensi Ancaman Gempa Bumi dan Tsunami.


Foto : Pernag Penyelenggaraan PB

"Selanjutnya juga sudah ditetapkan Dokumen Rencana Induk Pengembangan (RIP) Ekowisata Berbasis Pengurangan Risiko Bencana. Jadi seluruh peraturan dan dokumen tadi merupakan kebutuhan bagi masyarakat di Amping Parak," katanya.


Foto : Dokumen RPBNag

Nagari Amping Parak saat ini telah memiliki Dokumen Rencana Induk Pengembangan (RIP) Ekowisata Berbasis Pengurangan Risiko Bencana. Dokumen RIP tersebut berisi tentang perencanaan ekowisata berbasis pengurangan risiko bencana untuk beberapa tahun ke depan.


Foto : Pernag Ekowisata

Yendri menyebutkan, dokumen disusun bersama-sama antara Pemerintahan Nagari Amping Parak dan masyarakat. "Namun yang terpenting adalah, dokumen RIP tetap mengacu pada dokumen di atasnya, misalnya Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional (RIPPNAS), Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) Sumatra Barat dan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten.


Foto : Dokumen Rencana Kontijensi

Selanjutnya di tempat terpisah, Haridman, Ketua POKMASWAS Laskar Turtle Camp membahas khusus RIP. Dalam dokumen RIP tersebut memang telah ada arahan-arahan pengembangan ekowisata tanpa merusak atau mengganggu ekosistem. Namun yang terpenting dipahami adalah, dokumen tingkat pusat, propinsi dan kabupaten sebetulnya telah mengakomodir seluruh tempat wisata baik yang sudah ada maupun tempat wisata yang akan muncul dikemudian hari.

"Jadi tidak hanya Amping Parak, semua tempat di Pesisir Selatan sudah terakomodir dalam dokumen kabupaten, hanya saja kita sering salah memahami dokumen. Tempat- tempat yang mulai menyelenggarakan pariwisata musti melihat peluang itu dengan menyusun RIP di nagari," katanya.





 (HARIDMAN-LASKAR TURTLE CAMP)


Comments

Popular posts from this blog

GOSONG NAMBI NAN EKSOTIK : SURGA BAWAH LAUT NAN TERSEMBUNYI

LTC SELAMATKAN 81 SARANG PENYU TAHUN 2019

ANGGARAN DASAR POKMASWAS LASKAR TURTLE CAMP