TAHUN 2019 AMPING PARAK PALING PRODUKTIF LAHIRKAN REGULASI DI SUMBAR
AMPING PARAK, LTC-Selain mewakili Pessel sebagai nagari berprestasi tingkat provinsi, Amping Parak selama tahun 2019 menjadi nagari paling produktif melahirkan regulasi di Sumatera Barat. Di luar Peraturan Nagari Tentang APBNagari dan RKP, Amping Parak membuat delapan peraturan dan dokumen yang dibutuhkan masyarakat di Nagari Amping Parak.
Berdasarkan keterangan Sekretaris Nagari Amping Parak Yendri (5/1/2020), tahun 2019 setidaknya Nagari Amping Parak telah membuat terobosan bidang regulasi atau peraturan ditingkat nagari yang jarang dilakukan selama ini. "Ya biasanya dimanapun Pemerintahan Nagari atau Desa, peraturan yang dibuat hanya dua saja, Pernag APBNag dan RKP," katanya.
Selain dua peraturan tadi menurut Yendri, Amping Parak tahun 2019 melahirkan Peraturan Nagari Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Nagari Tentang Ekowisata Berbasis Pengurangan Risiko Bencana dan Perlindungan Penyu, Peraturan Tentang Manajemen Sarana dan Prasarana, Dokumen Rencana Kontijensi Ancaman Gempa Bumi dan Tsunami.
"Selanjutnya juga sudah ditetapkan Dokumen Rencana Induk Pengembangan (RIP) Ekowisata Berbasis Pengurangan Risiko Bencana. Jadi seluruh peraturan dan dokumen tadi merupakan kebutuhan bagi masyarakat di Amping Parak," katanya.
Nagari Amping Parak saat ini telah memiliki Dokumen Rencana Induk
Pengembangan (RIP) Ekowisata Berbasis Pengurangan Risiko Bencana.
Dokumen RIP tersebut berisi tentang perencanaan ekowisata berbasis
pengurangan risiko bencana untuk beberapa tahun ke depan.
Yendri menyebutkan, dokumen disusun bersama-sama
antara Pemerintahan Nagari Amping Parak dan masyarakat. "Namun yang
terpenting adalah, dokumen RIP tetap mengacu pada dokumen di atasnya,
misalnya Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional (RIPPNAS),
Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) Sumatra Barat
dan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten.
Selanjutnya di tempat terpisah, Haridman, Ketua POKMASWAS Laskar Turtle Camp membahas khusus RIP. Dalam dokumen RIP tersebut memang telah ada arahan-arahan pengembangan
ekowisata tanpa merusak atau mengganggu ekosistem. Namun yang terpenting
dipahami adalah, dokumen tingkat pusat, propinsi dan kabupaten
sebetulnya telah mengakomodir seluruh tempat wisata baik yang sudah ada
maupun tempat wisata yang akan muncul dikemudian hari.
"Jadi tidak hanya Amping Parak, semua tempat di Pesisir Selatan sudah terakomodir dalam dokumen kabupaten, hanya saja kita sering salah memahami dokumen. Tempat- tempat yang mulai menyelenggarakan pariwisata musti melihat peluang itu dengan menyusun RIP di nagari," katanya.
(HARIDMAN-LASKAR TURTLE CAMP)
Foto : Rencana Induk Pengembangan Ekowisata
Berdasarkan keterangan Sekretaris Nagari Amping Parak Yendri (5/1/2020), tahun 2019 setidaknya Nagari Amping Parak telah membuat terobosan bidang regulasi atau peraturan ditingkat nagari yang jarang dilakukan selama ini. "Ya biasanya dimanapun Pemerintahan Nagari atau Desa, peraturan yang dibuat hanya dua saja, Pernag APBNag dan RKP," katanya.
Selain dua peraturan tadi menurut Yendri, Amping Parak tahun 2019 melahirkan Peraturan Nagari Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Nagari Tentang Ekowisata Berbasis Pengurangan Risiko Bencana dan Perlindungan Penyu, Peraturan Tentang Manajemen Sarana dan Prasarana, Dokumen Rencana Kontijensi Ancaman Gempa Bumi dan Tsunami.
Foto : Pernag Penyelenggaraan PB
Foto : Dokumen RPBNag
Foto : Pernag Ekowisata
Foto : Dokumen Rencana Kontijensi
"Jadi tidak hanya Amping Parak, semua tempat di Pesisir Selatan sudah terakomodir dalam dokumen kabupaten, hanya saja kita sering salah memahami dokumen. Tempat- tempat yang mulai menyelenggarakan pariwisata musti melihat peluang itu dengan menyusun RIP di nagari," katanya.
Comments
Post a Comment