PROFIL LENGKAP LASKAR TURTLE CAMP


 

1.NAMA DAN RIWAYAT BERDIRINYA KELOMPOK

Nama Kelompok : LASKAR PEMUDA PEDULI LINGKUNGAN” disingkat LPPL atau sebutan khusus Laskar Turtle Camp (LTC)

Riwayat Berdiri  : Berdiri tanggal 5 Januari tahun 2013 dengan legalitas pertama kali dikeluarkan SK Walinagari Ampiang Parak No : 225/01/KPTS/WN-AP/I-2013. Pembentukan dan pendirian kelompok ini terdorong oleh kondisi pantai yang tandus serta tingginya kegiatan perburuan telur penyu serta kegiatan ilegal lainnya.
Ampiang Parak lebih separuh dari wilayahnya merupakan kawasan berada di pinggir pantai dan memiliki  pulau. Seluruh perairan laut dan pantainya masuk dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Kabupaten Pesisir Selatan. Wilayah pesisir dan lautan Amping Parak sekitarnya terkenal dengan kekayaan  dan keanekaragaman sumberdaya alam, baik sumberdaya alam yang pulih maupun sumberdaya alam yang tidak dapat pulih. Hal tersebut menunjukkan bahwa sektor kelautan  mempunyai potensi yang sangat besar  dalam pembangunan di masa yang akan datang. 
Pantai dan pulaunya merupakan habitat yang sesuai bagi penyu untuk singgah dan ber-reproduksi. Dari data yang di peroleh terdapat 3 jenis penyu yang dapat di temukan di Amping Parak yaitu  penyu hijau (chelonian mydas), penyu sisik (Eremochelys imbricate), dan penyu lekang (Lepidochelys olivacea) telah dketahui berbiak di sini. Penyu merupakan salah satu hewan langka di dunia sehingga kepunahan penyu di Indonesia akan sangat merugikan sehingga di perlukan segenap upaya pelestarian lingkungan dan habitat sarangnya.
Kemudian, kekayaan lain yang perlu pengawasan adalah pengawasan terumbu karang di Kawasan Pulau Kerabak Ketek. Kegiatan transplantasi terumbu karang yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir perlu diawasi dengan ketat dari kegiatan yang dapat merusak. Terumbu karang yang menjadi sarang atau rumah bagi ikan tersebut perlu dijaga kelestariannya, apalagi Pulau Kerabak posisinya tidak terlalu jauh dari pesisir pantai. Salah satu kegiatan yang perlu pengawasan adalah menangkap ikan dengan peralatan atau bahan-bahan yang dapat merusak lingkungan, misalnya bahan peledak, racun dan lain sebagainya. Nelayan nakal akan selalu mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi dan tanpa mengindahkan keselamatan lingkungan dan peraturan yang berlaku.

Pulau lain yang juga jadi pengawasan adalah Pulau Gosong dan Kerabak Gadang. Kedua Pulau tersebut sering disinggahi nelayan apabila cuaca buruk atau untuk kepentingan beristirahat. Karena pulau ini sangat strategis, maka kegiatan illegal perlu diawasi. 

Objek selanjutnya yang perlu pengawasan adalah Kawasan Gosong Nambi. Di kawasan ini selain terdapat terumbu karang juga terdapat bangkai kapal Belanda yang karam pada tahun 1900.  

Terakhir, pengawasan terhadap vegetasi pantai juga menjadi perhatian serius Kelompok Laskar Pemuda Peduli Lingkungan. Vegetasi pantai yang diawasi dari kegiatan yang dapat merusak tersebut adalah perlindungan terhadap mangrove dan cemara laut. Dalam rentang waktu 2015 sampai 2019, hamparan pantai di Amping Parak yang sebelumnya tandus, kini telah menjadi kawasan hijau yang dapat memancing orang untuk mengambil/menebang demi kepentingan pribadi.

2. ALAMAT KELOMPOK

Deskripsi Wilayah

Desa/Nagari


:

Ampiang Parak

Nagari Ampiang Parak dipimpin oleh seorang wali nagari dan terdiri dari enam kampung yakni Pasar Amping Parak, Alai, Padang Tae, Padang Lawer, Koto Tarok dan Ujung Air. Empat dari enam kampung tersebut berada di pinggir pantai dengan mata pencaharian sebagai nelayan. Nagari ini memiliki penduduk sekitar 10.200 jiwa.

Titik Koordinatt

:
100.573, 1,6319 – B 1:71
Kecamatan

:
Sutera
Kabupaten

:
Pesisir Selatan
Provinsi

:
Sumatera Barat

     3. JUMLAH ANGGOTA KELOMPOK
 
Awal berdiri kelompok jumlah anggota sebanyak 11 orang, hal ini tertuang pada SK Wali Nagri 5 Januari 2013 Nomor: 225/01/KPTS/WN-AP/I-2013. Namun seiring dengan perubahan waktu, jumalah anggota kelompok bertambah menjadi 16 orang. Berikut nama-nama anggota kelompok Laskar Pemuda Peduli Lingkungan:
Ketua                                                                                    : Haridman
Sekretaris                                                                             : Rino Viki
Bendahara                                                                            : Sri Mulyati

Divisi Pengawas Pantai dan Laut                                           : Sepriadi
                                                                                                  Zulkifli
                                                                                                  Omricon
                                                                                                  Syamsuddin

Divisi Usaha Perikanan                                                          : Jasman
                                                                                                  Novendra Ariyanto
                                                                                                 

Divisi Logistik                                                                        : Arifno Marza
                                                                                                  Doni Arianto
                                                                                                  Yulbakhri

Divisi Pelatihan, Advokasi                                                     : Yendri
Pemberdayaan Kelompok                                             
Dan Masyarakat

Kemudian ditambah sejumlah relawan.
 

4. ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI POKMASWAS

Organisasi
POKMASWAS Laskar Pemuda Peduli Lingkungan merupakan mitra pemerintah dalam mengawasi dan menjaga SDKP, sebagaimana tertuang di dalam UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan pasal 67 dimana pada pasal itu dinyatakan :“Masyarakat dapat diikutsertakan dalam membantu Pengawasan Perikanan”.
 
Untuk Mengawasi SDKP tersebut tidaklah mungkin hanya dilakukan oleh Pengawas SDKP. Oleh sebab itu keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mengawasi SDKP tersebut . Masyarakat dan/atau kelompok masyarakat yang berpotensi ikut secara aktif dalam pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan haruslah tergabung dalam wadah organisasi yang disebut Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS). Setiap sumberdaya manusia baik individu atau kelompok yang berdaya guna untuk melakukan pengawasan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan. 
Pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan adalah salah satu kegiatan yang sangat penting dalam mendukung pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan sehingga sehingga pemanfaatan dapat dilakukan secara bertanggung jawab, ramah lingkungan, lestari dan berkelanjutan. Kebijakan pemerintah dibidang pengawasan sumberdaya perikanan dan kelautan dan perikanan dengan melibatkan peran serta masyarakat (Siswasmas) menunjukkan bahwa sangat dibutuhkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengawasan ini. Kelompok masyarakat pengawas adalah bagian dari jaringan system pengawasan yang berbasis masyarakat.

Tugas dan Fungsi
1.    Membantu pemerintah dalam pengawasan dan pengelolaan pada kawasan pesisir dan pulau – pulau kecil;
2.    Menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan dan atau adanya pelanggaran dan kejahatan terhadap sumberdaya kelautan dan perikanan;
3.    Menggunakan sarana dan atribut Pokmaswas secara tertib, hati-hati dan bertanggung jawab;
4.    Melakukan pengawasan/patrol terhadap sumberdaya kelautan dan perikanan, pantai secara cermat, hati hati dan waspada;
5.    Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi dan aparat terkait diwilayah setempat antara lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan melalui bidang perikanan tangkap Dinas dan atau Kepala Seksi Kelembagaan Perikanan, Satuan Polisi Ar, Polsek, Pos AL, P2SDKP dan Petugas Pengawas/ Pemantau Sumberdaya Kelautan dan Perikanan.
6.    Memberikan Laporan tertulis maupun lisan kepada Dinas Perikanan dan Kelautan dalam segala bentuk aktifitas pengawasan sumberdaya perikanan dan kelauta

5.PENGUKUHAN POKMASWAS DAN LEGALITAS

POKMASWAS Laskar Pemuda Peduli Lingkungan dikukuhkan berdasarkan: 

1. SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pesisir Selatan Nomor: 523/374/DKP-PS/XI-2015
2. SK Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat menerbirtkan SK Mitra Konservasi No : 235/SK-DKP.3/IX/2017
3. Terkait pengelolaan ekowista Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Menerbitkan SK Pokdarwis Laskar Pemuda Peduli Lingkungan.
4. Selanjutnya POKMASWAS LTC juga sudah memiliki akta notaris.

6.KEGIATAN-KEGIATAN YANG SUDAH DI LAKSANAKAN

Semenjak berdiri tahun 2013 dan dikukuhkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2015, Pokmaswas Laskar Pemuda Peduli Lingkungan telah melaksanakan banyak kegiatan yang terdiri dari :
A.      Kegiatan Secara Teknis
a.                 Pelatihan  yang diselenggarakan instansi untuk meningkatkan kemampuan kelompok.
-          Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan dan Teknis Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) TAHUN 2016.
-          Bimbingan Teknis Pendataan dan Survei Populasi Jenis Ikan,Tahun 2016.
-          Bimtek Tagging Penyu dan Genetika Penyu.
-          Sosialisasi Kawasan Konservasi Daerah di Pesisir Selatan.
-          Sosialisasi Rehabilitasi Terumbu Karang.
-          Konferensi Naional PRBBK XIII di Lombok NTB: Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Konservasi Penyu.(Sertifikat, Terlampir)
b.      .         Pelatihan Mandiri
-      Pelatihan tatacara pembukuan.
-      Pelatihan administrasi
-      Pelatihan surat menyurat
-      Cara penanganan relokasi telur penyu
-      Teknis pelaporan pelanggaran
           Pelatihan yang dilaksanakan oleh swasta dan pihak ke 3.
                 -   Pelatihan Penggunaan Radio Komunikasi
                -    Pelatihan Pengelolaan Ecowisata Penyu
                -    Pelatihan Pengurangan Risiko Bencana di Air dan Laut (Water Rescue)
                -    Pelatihan Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Ecowisata Penyu
                -    Pelatihan Kuliner di Kawasan Ecowista Penyu
                -    Pelatihan Pengemasan Paket Ekowisata Penyu
          Melaksanakan sosialisasi/penyadaran kepada masyarakat tentang pengawasan SDA
                -   Sosialisasi pengawasan Sumberdaya kelautan dan perikanan di Nagari Taluak.
                -   Sosialisasi Konservasi Penyu Ampiang Parak di DKP Sumbar
                -   Sosialisasi Konservasi Penyu di Nagari Amping Parak
                -   Sosialisasi Konservasi Penyu di Melalui Media Massa
                -   Sosialisasi perlindungan penyu kepada siswa.
                -   Penyampaian Informasi Pelanggaran lebih dari 5 kali (Terlampir)
                 
            Tindak Lanjut Penanganan Kasus Hukum
     - Penerapan Sanksi Hukum Adat/Kearifan Lokal Terhadap Pelaku
     -Diselesaikan kelompok (Dokumen Terlampir)
     -Diproses Aparat Penegak Hukum/PPNS

 Koordinasi pengawasan dengan instansi terkait
    -Atas inisiatif seniri
    -Atas Undangan

Sarana Prasarana yang Dimiliki (Terlampir)
 Pembuatan Peraturan Perlindungan Penyu dan Habitatnya (Terlampir)
Pembuatan Rencana Induk Pengembangan Konservasi Penyu Ampiang Parak (Terlampir)
Pembuatan Standar Operasional Prosedur Konservasi Penyu Berbasis Pengurangan Risiko Bencana
Pembuatan Peraturan Penanggulangan Bencana Berbasis Konservasi Penyu (Terlampir)
Pembuatan Rencana Kontijensi Bencana Tsunami.(Terlampir)
Pembuatan Aktenotaris
B. Aspek Sosial
           1. Prakarsa pembentukan kelompok lahir dari dorongan masyarakat karena kondisi alam yang tandus. (Berita acara pembentukan)
2. Partisipasi Anggota dalam kelompok melalui:
-  Pembagian kerja berdasarkan organisasi (Struktur)
- Pengaturan Piket ronda dan penanganan pelaporan, tertulis dan diputuskan oleh rapat kelompok setiap awal tahun/awal bulan atau saat mendesak.
             3. Kegiatan Rapat (Dokumen terlampir)
             4.Rata –rata kehadiran anggota lengkap dibuktikan absensi (Terlampir).
           5. Gotongroyong mengadakan sarana dan prasarana dilakukan dengan masyarakat (Terlampir).
                6. Kepedulian anggota pada aspek sosial anggota.
             7. Kerjasama dalam operasi pengawasan dengan pengawas perikanan atau lembaga/instansi    terkait.
       8. Obyek pengawasan yang dilaksanakan
-          Perlindungan penyu di Pantai Amping Parak, Pulau Gosong, Pulau Kerabak dan lautan sekitarnya. Khusus di Pantai Amping Parak, dilakukan pencatata telur penyu hingga menetas.
-          Rehabilitasi dan Pengawasan vegetasi pantai. Kegiatan ini juga dilakukan pencatatan secara manual.
-          Pengawasan Bangkai Kapal Belanda di Gosong Nambi
-          Pengawasan Terumbu Karang
9.       Untuk melakukan pengawasan, kelompok menggelar patroli swadaya maupun patrol bersama pihak terkait misalnya Dinas Kelautan dan Perikanan Pessel, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar serta BPSPL Padang.
  
  Selanjutnya juga melaporkan adanya pelanggaran kepada aparat terkait. Namun apabila pelanggaran tersebut masih bisa diselesaikan dengan cara pembinaan, maka kelompok melakukan pembinaan.
11.   Pelaporan dilakukan secara rutin oleh kelompok masyarakat pengawas kepada BPSPL Padang, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar serta Pemerintah Nagari.
12.   Penanganan pelanggaran diserahkan ke aparat pemerintah dan aparat penegak hukum.
13.   Pertemuan Pokmaswas rutin dilakukan 1 kali dalam 1 bulan
14.   Koordinasi/ hubungan kerjasama dengan instansi terkait secara rutin dilakukan
15.   Kelompok sudah memahami peraturan perundang – undangan
16.   Kelompok berusaha mencari informasi adanya pelanggaran
17.   Kelompok memfasilitasi terbitnya Peraturan Nagari dan Peraturan Wali Nagari terkait perlindungan penyu dan kebencanaan.
18.   Kelompok Membuat Taman Baca

C.      Kegiatan Terkait Manajemen
1.       Pengukuhan Pokmaswas Laskar Pemuda Peduli Lingkungan dikukuhkan berdasarkan SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pesisir Selatan Nomor: 523/374/DKP-PS/XI-2015. (SK Terlampir) pengawasan misalnya operasi, pengawasan, penanaman mangrove, transplantasi karang, bersih pantai, pembuatan perlindungan ikan telah dilaksanakan kelompok sebanyak 5 kali (Terlampir)
2.       Jumlah Anggota Kelompok cenderung bertambah tiap tahun.
3.       Periode pergantian pengurus atas putusan rapat kelompok yang tertuang dalam AD ART dengan mekanisme suara terbanyak.
4.       Kegiatan yang terkait penanaman mangrove, penanaman cemara, bersih pantai (Dokumen terlampir)
5.       Perolehan sarana prasarana : Swadaya, BPSPL Padang, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar
6.       Pemanfaatan sarana prasana kelompok: Digunakan untuk kelompok dan masyarakat.
7.       Dana Pokmaswas bersumber dari : Swadaya
8.       Wilayah pengawasan kelompok mulai dari awal pembentukan bertambah yakni awalnya hanya kawasan pantai Ampiang Parak, sekarang betambah menjadi Gosong Nambi, Pulau Gosong dan Pulau Kerabak.
9.       Pembinaan Pokmaswas dilakukan oleh instansi terkait misalnya Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, BPSPL Padang, Polair, TNI AD, Dinas Pariwisata Pessel dan Dinas Pustaka Daerah.
10.   Teknis pengawasan yang diberikan Pembina tercatat di buku tamu kelompok. (Fotocopi terlampir)
Diikut sertakan dalam lomba diantaranya: Kalpataru Tingkat Provinsi Tahun 2018, Diusulkan Kalpataru Tingkat Nasional Tahun 2019.  Lomba Pokmaswas Tingkat Provinsi dan Nasional




Comments

Popular posts from this blog

GOSONG NAMBI NAN EKSOTIK : SURGA BAWAH LAUT NAN TERSEMBUNYI

LTC SELAMATKAN 81 SARANG PENYU TAHUN 2019

ANGGARAN DASAR POKMASWAS LASKAR TURTLE CAMP