PROFIL LENGKAP LASKAR TURTLE CAMP
1.NAMA DAN RIWAYAT BERDIRINYA KELOMPOK
Nama Kelompok : LASKAR PEMUDA PEDULI LINGKUNGAN” disingkat LPPL atau sebutan khusus Laskar Turtle Camp (LTC)Riwayat Berdiri : Berdiri tanggal 5 Januari tahun 2013 dengan legalitas pertama kali dikeluarkan SK Walinagari Ampiang Parak No : 225/01/KPTS/WN-AP/I-2013. Pembentukan dan pendirian kelompok ini terdorong oleh kondisi pantai yang tandus serta tingginya kegiatan perburuan telur penyu serta kegiatan ilegal lainnya.
Ampiang
Parak lebih separuh dari wilayahnya merupakan kawasan berada di pinggir pantai
dan memiliki pulau. Seluruh perairan
laut dan pantainya masuk dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Kabupaten
Pesisir Selatan. Wilayah pesisir dan lautan Amping Parak sekitarnya terkenal dengan
kekayaan dan keanekaragaman sumberdaya alam, baik sumberdaya
alam yang pulih maupun sumberdaya alam yang tidak dapat pulih. Hal tersebut
menunjukkan bahwa sektor kelautan
mempunyai potensi yang sangat besar
dalam pembangunan di masa yang akan datang.
Pantai
dan pulaunya merupakan habitat yang sesuai bagi penyu untuk singgah dan ber-reproduksi.
Dari data yang di peroleh terdapat 3 jenis penyu yang dapat di temukan di Amping
Parak yaitu penyu hijau (chelonian
mydas), penyu sisik (Eremochelys imbricate), dan penyu lekang (Lepidochelys
olivacea) telah dketahui berbiak di sini. Penyu merupakan salah satu hewan
langka di dunia sehingga kepunahan penyu di Indonesia akan sangat merugikan
sehingga di perlukan segenap upaya pelestarian lingkungan dan habitat sarangnya.
Kemudian,
kekayaan lain yang perlu pengawasan adalah pengawasan terumbu karang di Kawasan
Pulau Kerabak Ketek. Kegiatan transplantasi terumbu karang yang telah
berlangsung beberapa tahun terakhir perlu diawasi dengan ketat
dari kegiatan yang dapat merusak. Terumbu karang yang menjadi sarang atau rumah
bagi ikan tersebut perlu dijaga kelestariannya, apalagi Pulau Kerabak posisinya
tidak terlalu jauh dari pesisir pantai. Salah satu kegiatan yang perlu
pengawasan adalah menangkap ikan dengan peralatan atau
bahan-bahan yang dapat merusak lingkungan, misalnya bahan peledak, racun dan
lain sebagainya. Nelayan nakal akan selalu mencari kesempatan untuk meraup
keuntungan pribadi dan tanpa mengindahkan keselamatan lingkungan dan peraturan
yang berlaku.
Pulau
lain yang juga jadi pengawasan adalah Pulau Gosong dan Kerabak Gadang. Kedua
Pulau tersebut sering disinggahi nelayan apabila cuaca buruk atau untuk
kepentingan beristirahat. Karena pulau ini sangat strategis, maka kegiatan
illegal perlu diawasi.
Objek selanjutnya yang perlu pengawasan adalah Kawasan Gosong Nambi. Di kawasan ini selain terdapat terumbu karang juga terdapat bangkai kapal Belanda yang karam pada tahun 1900.
Objek selanjutnya yang perlu pengawasan adalah Kawasan Gosong Nambi. Di kawasan ini selain terdapat terumbu karang juga terdapat bangkai kapal Belanda yang karam pada tahun 1900.
Terakhir, pengawasan terhadap vegetasi pantai juga menjadi perhatian serius Kelompok Laskar Pemuda Peduli Lingkungan. Vegetasi pantai yang diawasi dari kegiatan yang dapat merusak tersebut adalah perlindungan terhadap mangrove dan cemara laut. Dalam rentang waktu 2015 sampai 2019, hamparan pantai di Amping Parak yang sebelumnya tandus, kini telah menjadi kawasan hijau yang dapat memancing orang untuk mengambil/menebang demi kepentingan pribadi.
2. ALAMAT KELOMPOK
Deskripsi Wilayah
Desa/Nagari |
: |
Ampiang Parak Nagari Ampiang Parak dipimpin oleh seorang wali nagari dan terdiri dari enam kampung yakni Pasar Amping Parak, Alai, Padang Tae, Padang Lawer, Koto Tarok dan Ujung Air. Empat dari enam kampung tersebut berada di pinggir pantai dengan mata pencaharian sebagai nelayan. Nagari ini memiliki penduduk sekitar 10.200 jiwa. |
Titik Koordinatt
|
:
|
100.573, 1,6319 – B 1:71
|
Kecamatan
|
:
|
Sutera
|
Kabupaten
|
:
|
Pesisir Selatan
|
Provinsi
|
:
|
Sumatera Barat
|
Awal berdiri kelompok jumlah anggota
sebanyak 11 orang, hal ini tertuang pada SK Wali Nagri 5 Januari 2013 Nomor: 225/01/KPTS/WN-AP/I-2013.
Namun seiring dengan perubahan waktu, jumalah anggota kelompok bertambah
menjadi 16 orang. Berikut nama-nama anggota kelompok Laskar Pemuda Peduli
Lingkungan:
Ketua :
Haridman
Sekretaris :
Rino Viki
Bendahara :
Sri Mulyati
Divisi Pengawas Pantai dan Laut : Sepriadi
Zulkifli
Omricon
Syamsuddin
Divisi Usaha Perikanan :
Jasman
Novendra Ariyanto
Divisi Logistik :
Arifno Marza
Doni Arianto
Yulbakhri
Divisi Pelatihan, Advokasi :
Yendri
Pemberdayaan Kelompok
Dan Masyarakat
Kemudian ditambah sejumlah relawan.
Kemudian ditambah sejumlah relawan.
4. ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI POKMASWAS
Organisasi
POKMASWAS Laskar
Pemuda Peduli Lingkungan merupakan
mitra pemerintah dalam mengawasi dan menjaga SDKP, sebagaimana tertuang di
dalam UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan pasal 67 dimana pada pasal itu
dinyatakan :“Masyarakat dapat diikutsertakan dalam membantu Pengawasan Perikanan”.
Untuk Mengawasi SDKP
tersebut tidaklah mungkin hanya dilakukan oleh Pengawas SDKP. Oleh sebab itu keterlibatan masyarakat sangat
penting untuk mengawasi SDKP tersebut . Masyarakat dan/atau
kelompok masyarakat yang berpotensi ikut secara aktif dalam pengawasan
sumberdaya kelautan dan perikanan haruslah tergabung dalam wadah organisasi
yang disebut Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS). Setiap sumberdaya manusia baik individu atau kelompok
yang berdaya guna untuk melakukan pengawasan dalam pengelolaan dan pemanfaatan
sumberdaya kelautan dan perikanan.
Pengawasan dan
pengendalian terhadap pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan adalah
salah satu kegiatan yang sangat penting dalam mendukung pengelolaan sumber daya
kelautan dan perikanan sehingga sehingga pemanfaatan dapat dilakukan secara
bertanggung jawab, ramah lingkungan, lestari dan berkelanjutan. Kebijakan
pemerintah dibidang pengawasan sumberdaya perikanan dan kelautan dan perikanan
dengan melibatkan peran serta masyarakat (Siswasmas) menunjukkan bahwa sangat
dibutuhkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengawasan ini. Kelompok
masyarakat pengawas adalah bagian dari jaringan system pengawasan yang berbasis
masyarakat.
Tugas dan Fungsi
1. Membantu
pemerintah dalam pengawasan dan pengelolaan pada kawasan pesisir dan pulau –
pulau kecil;
2. Menerima
laporan dari masyarakat tentang dugaan dan atau adanya pelanggaran dan
kejahatan terhadap sumberdaya kelautan dan perikanan;
3. Menggunakan
sarana dan atribut Pokmaswas secara tertib, hati-hati dan bertanggung jawab;
4. Melakukan
pengawasan/patrol terhadap sumberdaya kelautan dan perikanan, pantai secara
cermat, hati hati dan waspada;
5. Melakukan
koordinasi dan konsultasi dengan instansi dan aparat terkait diwilayah setempat
antara lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan melalui bidang perikanan
tangkap Dinas dan atau Kepala Seksi Kelembagaan Perikanan, Satuan Polisi Ar,
Polsek, Pos AL, P2SDKP dan Petugas Pengawas/ Pemantau Sumberdaya Kelautan dan
Perikanan.
6. Memberikan
Laporan tertulis maupun lisan kepada Dinas Perikanan dan Kelautan dalam segala
bentuk aktifitas pengawasan sumberdaya perikanan dan kelauta
5.PENGUKUHAN
POKMASWAS DAN LEGALITAS
POKMASWAS Laskar Pemuda Peduli Lingkungan
dikukuhkan berdasarkan:
1. SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pesisir Selatan Nomor: 523/374/DKP-PS/XI-2015
2. SK Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat menerbirtkan SK Mitra Konservasi No : 235/SK-DKP.3/IX/2017
3. Terkait pengelolaan ekowista Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Menerbitkan SK Pokdarwis Laskar Pemuda Peduli Lingkungan.
4. Selanjutnya POKMASWAS LTC juga sudah memiliki akta notaris.
1. SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pesisir Selatan Nomor: 523/374/DKP-PS/XI-2015
2. SK Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat menerbirtkan SK Mitra Konservasi No : 235/SK-DKP.3/IX/2017
3. Terkait pengelolaan ekowista Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Menerbitkan SK Pokdarwis Laskar Pemuda Peduli Lingkungan.
4. Selanjutnya POKMASWAS LTC juga sudah memiliki akta notaris.
6.KEGIATAN-KEGIATAN YANG SUDAH DI LAKSANAKAN
Semenjak
berdiri tahun 2013 dan dikukuhkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten
Pesisir Selatan tahun 2015, Pokmaswas Laskar Pemuda Peduli Lingkungan telah
melaksanakan banyak kegiatan yang terdiri dari :
A.
Kegiatan
Secara Teknis
a.
Pelatihan
yang diselenggarakan instansi untuk
meningkatkan kemampuan kelompok.
-
Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan dan
Teknis Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) TAHUN 2016.
-
Bimbingan Teknis Pendataan dan Survei Populasi
Jenis Ikan,Tahun 2016.
-
Bimtek Tagging Penyu dan Genetika Penyu.
-
Sosialisasi Kawasan Konservasi Daerah di Pesisir
Selatan.
-
Sosialisasi Rehabilitasi Terumbu
Karang.
-
Konferensi Naional PRBBK XIII di Lombok NTB: Pengurangan
Risiko Bencana Berbasis Konservasi Penyu.(Sertifikat, Terlampir)
b.
. Pelatihan Mandiri
- Pelatihan
tatacara pembukuan.
- Pelatihan
administrasi
- Pelatihan surat
menyurat
- Cara penanganan
relokasi telur penyu
- Teknis pelaporan pelanggaran
Pelatihan yang dilaksanakan oleh swasta dan
pihak ke 3.
-
Pelatihan Penggunaan Radio Komunikasi
- Pelatihan Pengelolaan Ecowisata Penyu
- Pelatihan Pengurangan Risiko Bencana di Air
dan Laut (Water Rescue)
- Pelatihan Penyusunan Rencana Induk
Pengembangan Ecowisata Penyu
- Pelatihan Kuliner di Kawasan Ecowista Penyu
- Pelatihan Pengemasan Paket Ekowisata Penyu
Melaksanakan sosialisasi/penyadaran kepada
masyarakat tentang pengawasan SDA
- Sosialisasi pengawasan Sumberdaya kelautan
dan perikanan di Nagari Taluak.
- Sosialisasi Konservasi Penyu Ampiang Parak
di DKP Sumbar
- Sosialisasi Konservasi Penyu di Nagari
Amping Parak
- Sosialisasi Konservasi Penyu di Melalui
Media Massa
- Sosialisasi perlindungan penyu kepada
siswa.
- Penyampaian Informasi Pelanggaran lebih dari
5 kali (Terlampir)
Tindak Lanjut Penanganan Kasus Hukum
Tindak Lanjut Penanganan Kasus Hukum
- Penerapan Sanksi
Hukum Adat/Kearifan Lokal Terhadap Pelaku
-Diselesaikan
kelompok (Dokumen Terlampir)
-Diproses Aparat
Penegak Hukum/PPNS
Koordinasi pengawasan dengan instansi terkait
Koordinasi pengawasan dengan instansi terkait
-Atas inisiatif seniri
-Atas Undangan
Sarana Prasarana yang Dimiliki (Terlampir)
Sarana Prasarana yang Dimiliki (Terlampir)
Pembuatan Peraturan Perlindungan Penyu dan Habitatnya
(Terlampir)
Pembuatan Rencana Induk Pengembangan Konservasi Penyu
Ampiang Parak (Terlampir)
Pembuatan Standar Operasional Prosedur Konservasi Penyu
Berbasis Pengurangan Risiko Bencana
Pembuatan Peraturan Penanggulangan Bencana Berbasis
Konservasi Penyu (Terlampir)
Pembuatan Rencana Kontijensi Bencana Tsunami.(Terlampir)
Pembuatan Aktenotaris
B. Aspek Sosial
1. Prakarsa pembentukan kelompok lahir dari dorongan masyarakat karena kondisi alam yang tandus. (Berita acara pembentukan)
1. Prakarsa pembentukan kelompok lahir dari dorongan masyarakat karena kondisi alam yang tandus. (Berita acara pembentukan)
2. Partisipasi Anggota dalam kelompok melalui:
- Pembagian
kerja berdasarkan organisasi (Struktur)
- Pengaturan Piket ronda dan penanganan
pelaporan, tertulis dan diputuskan oleh rapat kelompok setiap awal tahun/awal
bulan atau saat mendesak.
3. Kegiatan Rapat (Dokumen
terlampir)
4.Rata –rata kehadiran anggota
lengkap dibuktikan absensi (Terlampir).
5. Gotongroyong mengadakan
sarana dan prasarana dilakukan dengan masyarakat (Terlampir).
6. Kepedulian anggota pada aspek
sosial anggota.
7. Kerjasama dalam operasi pengawasan dengan pengawas perikanan atau
lembaga/instansi terkait.
8. Obyek pengawasan yang dilaksanakan
-
Perlindungan penyu di Pantai Amping Parak, Pulau
Gosong, Pulau Kerabak dan lautan sekitarnya. Khusus di Pantai Amping Parak,
dilakukan pencatata telur penyu hingga menetas.
-
Rehabilitasi dan Pengawasan vegetasi pantai.
Kegiatan ini juga dilakukan pencatatan secara manual.
-
Pengawasan Bangkai Kapal Belanda di Gosong Nambi
-
Pengawasan Terumbu Karang
9.
Untuk melakukan pengawasan, kelompok menggelar
patroli swadaya maupun patrol bersama pihak terkait misalnya Dinas Kelautan dan
Perikanan Pessel, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar serta BPSPL Padang.
Selanjutnya juga melaporkan adanya pelanggaran kepada aparat terkait. Namun apabila pelanggaran tersebut masih bisa diselesaikan dengan cara pembinaan, maka kelompok melakukan pembinaan.
Selanjutnya juga melaporkan adanya pelanggaran kepada aparat terkait. Namun apabila pelanggaran tersebut masih bisa diselesaikan dengan cara pembinaan, maka kelompok melakukan pembinaan.
11.
Pelaporan dilakukan secara rutin oleh kelompok
masyarakat pengawas kepada BPSPL Padang, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar
serta Pemerintah Nagari.
12.
Penanganan pelanggaran diserahkan ke aparat pemerintah
dan aparat penegak hukum.
13.
Pertemuan Pokmaswas rutin dilakukan 1 kali dalam
1 bulan
14.
Koordinasi/ hubungan kerjasama dengan instansi
terkait secara rutin dilakukan
15.
Kelompok sudah memahami peraturan perundang –
undangan
16.
Kelompok berusaha mencari informasi adanya
pelanggaran
17.
Kelompok memfasilitasi terbitnya Peraturan
Nagari dan Peraturan Wali Nagari terkait perlindungan penyu dan kebencanaan.
18.
Kelompok Membuat Taman Baca
C.
Kegiatan
Terkait Manajemen
1.
Pengukuhan Pokmaswas Laskar Pemuda Peduli Lingkungan dikukuhkan berdasarkan SK Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan Pesisir Selatan Nomor: 523/374/DKP-PS/XI-2015. (SK
Terlampir) pengawasan misalnya operasi, pengawasan, penanaman mangrove,
transplantasi karang, bersih pantai, pembuatan perlindungan ikan telah
dilaksanakan kelompok sebanyak 5 kali (Terlampir)
2.
Jumlah
Anggota Kelompok cenderung bertambah tiap tahun.
3.
Periode
pergantian pengurus atas putusan rapat kelompok yang tertuang dalam AD ART
dengan mekanisme suara terbanyak.
4.
Kegiatan
yang terkait penanaman mangrove, penanaman cemara, bersih pantai (Dokumen
terlampir)
5.
Perolehan
sarana prasarana : Swadaya, BPSPL Padang, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar
6.
Pemanfaatan
sarana prasana kelompok: Digunakan untuk kelompok dan masyarakat.
7.
Dana
Pokmaswas bersumber dari : Swadaya
8.
Wilayah
pengawasan kelompok mulai dari awal pembentukan bertambah yakni awalnya hanya
kawasan pantai Ampiang Parak, sekarang betambah menjadi Gosong Nambi, Pulau
Gosong dan Pulau Kerabak.
9.
Pembinaan Pokmaswas dilakukan oleh instansi
terkait misalnya Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, BPSPL Padang, Polair, TNI
AD, Dinas Pariwisata Pessel dan Dinas Pustaka Daerah.
10.
Teknis pengawasan yang diberikan Pembina
tercatat di buku tamu kelompok. (Fotocopi terlampir)
Diikut
sertakan dalam lomba diantaranya: Kalpataru Tingkat Provinsi Tahun 2018,
Diusulkan Kalpataru Tingkat Nasional Tahun 2019. Lomba Pokmaswas Tingkat Provinsi dan Nasional
Comments
Post a Comment