ANGGARAN DASAR POKMASWAS LASKAR TURTLE CAMP
KELOMPOK MASYARAKAT PENGAWASLASKAR PEMUDA PEDULI LINGKUNGAN(LASKAR TURTLE CAMP - LEARN,LIVE AND LOVE)AMPING PARAK-WEST SUMATERA-INDONESIA
Website :
bpsplpadang.kkp.go.id - Twitter :
Laskar Penyu Mangrove - Facebook : Konservasi Penyu Amping
Parak - email : haridman.haluan@gmail.com
|
Anggaran Dasar
(AD) Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Laskar Pemuda Peduli
Lingkungan/Laskar Turtle Camp
BAB I
NAMA,TEMPAT
KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
PASAL 1
Perkumpulan dan/atau kelompok ini
bernama : Kelompok Masyarakat Pengawas “Laskar Pemuda Peduli Lingkungan (LPPL)”
atau sebutan lain Laskar Turtle Camp.
PASAL 2
Perkumpulan dan/atau kelompok ini
berdiri sejak tanggal 5 Januari 2013 dan berkedudukan di Kenagarian Amping
Parak, Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan
PASAL 3
Perkumpulan dan/atau kelompok ini didirikan untuk jangka waktu
tidak terbatas
BAB II
AZAS DAN
LANDASAN
PASAL 4
Perkumpulan dan/atau kelompok ini
berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada UUD 1945
PASAL 5
MAKSUD DAN
TUJUAN SERTA KEGIATAN
Maksud dan Tujuan Perkumpulan dan/atau
kelompok ini dalam bidang
1.Bidang pengawasan sumberdaya kelautan
dan perikanan
2.Ekowista Penyu dan Mangrove
3.Mitigasi bencana alam
PASAL 6
Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut diatas, perkumpulan dan/atau kelompok ini dapat melaksanakan kegiatan
dalam bidang:
1.
Memelihara,
mengembangkan dan meningkatkan keutuhan kelompok
2.
Menumbuhkan dan
mengembangkan serta meningkatkan kemampuan anggota kelompok.
3.
Melaksanakan
fungusi Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dalam mengawasi sumberdaya
kelautan dan perikanan dari kagiatan melanggar hukum.
4.
Meningkatkan
pengetahuan, keterampilan dalam bentuk memberikan pelatihan kepada anggota dan
mengadvokasi masyarakat yang berkaitan dengan pelestarian Sumberdaya Kelautan
dan Perikanan.
5.
Melakukan
penghijauan, pelestarian dan mengawasi vegetasi serta hewan laut yang
dilindungi
6.
Pemanfaatan
Sumberdaya Muara, Pantai dan laut untuk usaha kelompok yang berbasis lingkungan
7.
Menyuarakan
aspirasi/melaporkan kepada pihak berwenang apabila terjadi perusakan sumberdaya
kelautan dan perikanan.
8.
Menyediakan
sarana dan prasarana yang dibutuhkan anggota kelompok
9.
Memfasilitasi
anggota kelompok untuk mendapatkan permodalan dengan dana pemerintah atau
sumberdana lainnya.
BAB III
SIFAT
PASAL 7
1.
Perkumpulan
dan/atau kelompok ini bersifat bebas, mandiri atau independen
2.
Perkumpulan
dan/atau kelompok ini dalam kegiatannya bersifat sosial kemasyarakatan dan
dijalankan dengan cara kekeluargaan, musyawarah untuk mufakat dan sukarela
dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama, hukum dan moral.
BABIV
KEANGGOTAAN
PASAL 8
Adapun
kriteria yang dapat menjadi anggota kelompok adalah:
1.
Anggota
organisasi adalah setiap orang yang bergabung pada organisasi ini dan taat
serta patuh pada ketentuan Anggaran Dasar serta peraturan lain dari perkumpulan
dan/atau kelompok ini.
2.
Keanggotaan
dalam perkumpulan dan/atau kelompok ini bersifat sukarela, adapun syarat –
syarat menjadi anggota nantinya akan diatur tersendiri oleh ketentuanperkumpulan
dan/atau kelompok ini.
BAB V
PASAL 9
SUSUNAN DAN
ALAT KELENGKAPAN KELOMPOK
1.Perkumpulan dan/atau kelompok ini mempunyai alat
kelengkapan berupa:
a. Rapat
Anggota
b.
Kepengurusan
2. Rapat Anggota adalah rapat seluruh anggota yang
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam perkumpulan dan/atau kelompok ini.
PASAL 10
RAPAT ANGGOTA
1.
Rapat Anggota
berwenang mengangkat dan memberhentikan pengurus
2.
Rapat Anggota
wajib mengadakan rapat yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pengurus
sekurang-kurangnya satu kali dalam
setahun dan tiap kali jika dianggap perlu oleh ketua atau atas permintaan sekurang-kuranya
2/3 anggota yang memberitahukan kehendaknya itu secara tertulis kepada ketua
disertai keterangan singkat tentang yang akan dibicarakan.
3.
Dengan tidak
mengurangi ketentuan lain dalam anggaran dasar ini rapat anggota yang berkaitan
dengan pertanggungjawaban dianggap sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3
anggota badan pengurus.
4.
Jika yang hadir
tidak cukup, maka ketua dapat mengadakan rapat kedua paling cepat 7 hari
setelah rapat pertama dan rapat dapat mengambil keputusan yang sah dengan tidak
lagi mengindahkan anggota yang hadir.
5.
Rapat-rapat
yang berkaitan dengan pelaksanaan program kerja dapat dilaksanakan oleh koordinator
bidang/kepala dvisi dengandikordinasikan pada sekretaris.
Semua
keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
PENGURUS
PASAL 11
1.
Penguurus
perkumpulan dan/atau kelompok ini terdiri dari:
A.
Ketua
B.
Sekretaris
C.
Bendahara
2.
Kenggotaan
badan pengurus berakhir karena:
a.
Masajabatannya
berakhir
b.
Meninggal dunia
c.
Diberhentikan
dari jabatannya menurut keputusan anggota
PASAL 12
1.
Pengurus berhak
untuk mewakili perkumpulan dan/atau kelompok ini serta bertindak untuk dan
atasnama perkumpulan dan/atau kelompok ini, dalam segala hal dan untuk segala
tindakan/baik untuk melakukan segala perbuatan pengurus untuk mencapai maksud
dan tujuan dari perkumpulan dan atau kelompok ini.
2.
Bahwa pengurus
berhak untuk mengikat perkumpulan dan/atau kelompok ini dengan pihak lain
dengan pembatasan bahwa:
a.untuk
meminjam uang dari pihak lain untuk perkumpulan dan/atau kelompok ini, atau
meminjamkan uang perkumpulan dan/atau kelompok ini kepada pihak lain.
b.Membeli,
menjual, membebani atau dengan cara apapun mengalihkan atau melepaskan hak atas
barang barang tidak bergerak milik perkumpulan dan /atau kelompok ini.
c.
Membebani barang - barang bergerak milik perkumpulan dan/atau kelompok ini.
d.Mengikat
perkumpulan dan/atau kelompok ini sebagai penjamin.
e.
Menggabungkan diri dengan perkumpulan dan/atau kelompok yang lain harus dengan
persetujuan rapat anggota.
3. Surat-surat keluar yang bersifat
penting ditandatangani oleh ketua dan/atau wakil ketua, sedangkan yang bersifat
rutin cukup ditandatangani oleh wakil ketua atau sekretaris, untuk kelangsungan
program, koordinator bidang dapat mengeluarkan surat dengan sarat
dikoordinasikan dengan sekretrais, adapun yang mengenai keuaangan
ditandatangani oleh bendahara setelah mendapat persetujuan tertulis dari ketua.
4.Pengurus berhak pula untuk mengangkat
seorang pemegang kuasa atau lebih dengan hak dan kekuasaan yang akan ditentukan
olehnya.
5.Pengangkatant pengurus yang baru akan
diputuskan berdasarkan rapat anggota.
BAB VI
KEKAYAAN
PASAL 13
1.
Kekayaan
perkumpulan dan/atau kelompok ini diperoleh dari
a.Kekayaan
pangkal yakni berupa sejumlah uang yang tidak ditentukan jumlahnya.
b.Iyuran
anggota
c.Sumbangan
dari donatur atau badan badan lainnya yang tidak mengikat
d.Bantuan-bantuan
(hibah) dari kelompok - kelompok baik dalam maupun luar negeri yang bersigfat
sukarela.
e.Penghasilan-penghasilan,
usaha perkumpulan dan pendapatan lain yang sah dan halal.
BABVII
TAHUN BUKU DAN LAPORAN
PASAL 14
1.
Tahun buku
perkumpulan dan/atau kelompok ini berjalan tiap-tiap tahun untuk pertama
kalinya pada akhir desember tahun berjalan,
2.
Tiap-tiap tahun
pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember buku-buku perkumpulan dan/atau kelompok
ini harus ditutup dan harus dibuat neraca dan perhitungan laba rugi perkumpulan
dan/atau kelompok ini dalam tahun buku yang baru lalu.
3.
Bahwa pembuatan
neraca dan perhitungan laba rugi harus dilaksanakan paling lambat dalam jangka
waktu tiga (3) bulan setelah penutupan buku buku tersebut.
a.laporan
tahunan ini harus dibahas dalam rapat anggota perkumpulan dan/atau kelompok ini
setiap anggota berhak mengajukan keberatan terhadap isinya neraca dan
perhitungan labarugi tersebut. Jika anggota menyetujui surat surat tersebut,
maka sebagai bukti mereka harus membubuhkan tanda tangan mereka pada surat
surat tersebut.
b.Apabila
jangka waktu satu (1) bulan tersebut berlalu, tidak ada yang mengajukan
keberatan, maka surat surat tersebut dianggap telah disetujui dan disahkan oleh
segenap anggota meskipun dibubuhi tandatangan seluruh anggota atau beberapa
orang dari mereka, pengesahan mana berarti pembebasan penuh dan luas terhadap
tindakan – tindakan dan pekerjaan, serta tanggung jawab pengurus dalam tahun
tersebut.
BAB VIII
PEMBUBARAN DAN
LIKUIDASI
PASAL 15
1.
Perkumpulan
dan/atau kelompok ini hanya dapat dibubarkan melalui keputusan rapat Anggota
yang dihadiri oleh ¾ (tiga perempat) anggota dan disetujui oleh 2/3 (dua
pertiga) anggota yang hadir.
2.
Keputusan pembubaran
perkumpulan dan/atau kelompok ini tersebut hanya dapat diambil, jika kelompok
ini ternyata tidak dapat berjalan lagi atau jika kekayaan kelompok sudah tidak
adalagi atau berkurang sedemikian banyaknya sehingga tidak cukup atau atau
tidak bias lagi untuk mencapai maksud dan tujuan perkumpulan dan,atau kelompok
ini.
PASAL 16
1.
Sesudah
perkumpulan dan/atau kelompok ini bubar, maka pengurus wajib melakukan
pemberesan terhadap segala hutang dan/atau piutang kecuali rapat anggota
menentukan lain dengan menunjuk pihak lain.
2.
Jika terdapat
sisa hasil kekayaan hasil pemberesan, maka dapat diserahkan kepada badan yang
lain yang mempunyai tujuan yang sama atau hamper sama dengan perkumpulan
dan/atau kelompok ini yang sudah ditunjuk oleh badan pengurus setelah mendapatkan
persetujuan dari rapat anggota.
BAB IX
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
PASAL 17
Anggaran dasar hanya dapat dirubah
berdasarkan keputusan rapat anggota yang dihadiri oleh sekurang kuranyya 2/3
(dua pertiga) dan disetujui oleh sekurang kurangya 2/3 (dua pertiga) jumlah
anggota yang hadir.
PASAL 18
HAL HAL YANG
TIDAK ATAU BELUM CUKUP DIATUR
BAB X
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
KELOMPOK
Laskar Pemuda
Peduli Lingkungan (LPPL)
ALAT
KELENGKAPAN
PASAL 21
1.
Perkumpulan
dan/atau kelompok ini mempunyai alat kelengkapan berupa:
a.Rapat Anggota.
b.Pengurusan
2. Rapat
anggota adalah rapat seluruh anggota yang merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam perkumpulan dan/atau kelompo ini
3. Rapat
anggota adalah :
a. Rapat
Anggota Tahunan.
b. Rapat
Anggota Lainnya dalan AD disebut rapat luar biasa.
4. Istilah
rapat dalam anggaran dasar ini berarti keduanya, yaitu rapat anggota tahunan
dan rapat luar biasa, kecuali dengan tegas ditentukan lain.
5. Dalam Rapat
Anggota Tahunan pengurus menyampaikan laporan tahunan.
6. Rapat
Anggota luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu waktu berdasarkan kebutuhan
untuk membicarakan dan memutuskan hal hal yang mendesak yang memerlukan
keputusan yang cepat, dengan memperhatikan anggaran dasar atau peraturan
lainnya.
7. Perkumpulan
dan/atau kelompok ini diurus dan dipimpin oleh suatu kepengurusan yang erdiri
dari ekurang kurannya 3 orang sebagai berikut :
a. Ketua
b. Sekretaris
d.Bendahara.
BAB XI
LAMBANG DAN
ATRIBUT ORGANISASI
LAMBANG
PASAL 22
Atribut Organisasi terdiri dari:
1.
Pataka 1,2 x
1.80 cm
2. Baju dan celana Lapangan: Warna Gelap /
menyesuaikan.
3. Topi: Dongker khas Pengawas Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan
4. Rompi dibelakang bertuliskan POKMASWAS LASKAR
TURTLE CAMP
5. Baret: Mengikuti Ditjend PSDKP
6. Kartu Anggota mengikuti PSDKP (dipergunakan selama
melakukan pengawasan)
ANGGOTA
PASAL 23
1.
Anggota
perkumpulan dan/atau kelompok ini adalah warga Negara Indonesia yang secara
sukarela mengajukan permohonan untuk menjadi anggota serta menyatakan dengan
ikhlas, bersedia mentaati AD dan ART kelompok.
2. Keanggotaan perkumpulan dan/atau kelompok ini
terdiri dari 3 macam yaitu :
A Calon Anggota
B Anggota Biasa
C Anggota Luar Biasa
D Anggota kehormatan
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL 24
1.
Setiap Anggota
mempunyai hak keanggotaan yang sama dengan angota lainnya dalam organisasi
2. Setiap anggota mempunyai hak memilih dan dipilih
untuk menjadi pengurus organisasi
3. Setiap anggota memiliki hak untuk mengemukakan
pendapat dan buah pikirannya
4. Setiap anggota wajib mentaati ketentuan anggaran
dasar dan rumah tangga organisasi
5. Setiap anggota berpartisipai aktif dalam kegiatan
organisasi
Berakhirnya Keanggotaan
PASAL 25
1.
Masa jabatan
anggota tidak ditentukan lamanya
2. Jabatan anggota akan berakhir karena :
a.
Meninggal
dunia.
b.
Mengundurkan
diri dari jabatan dan keanggotaan dengan memberitahukan secara tertulis mengenai
maksud tersebut kepada kelompok palinglambat 30 hari sebelum mengundurkan diri
dengan ketentuan mengembalikan atribut dan kartu anggota.
c.
Jika anggota
tidak berkenan membuat surat pengunduran saat mengundurkan diri pada waktu yang
telah ditentukan, maka dengan sikap seperti itu ia telah sah mengundurkan diri
dan dengan sendirnya status kenggotaannya telah gugur.
d.
Tidak memenuhi
persyaratan peraturan perundang –undangan yang berlaku.
e.
Diberhentikan
berdasarkan keputusan rapat anggota berdasarkan suatu penetapan pengadilan.
f.
Dilarang
menjadi anggota karena peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XII
PENGURUS
PASAL 25
1.
Pengurus
berwenang memutuskan kebijaksanaan umum, keputusan dan ketentuan dan
kebijaksanaan sesuai dengan AD dan ART.
2. Mengadakan rapat pengurus setiap tahunnya untuk
mengevaluasi kinerja tahunan perkumpulan dan/atau kelompok ini.
3. Menyampaikan laporan tahunan dalam rapat anggota
4. Menyelenggarakan rapat anggota.
5. Pengurus dapat menundurkan diri dengan
memberitahukan secara tertulis kepada pengurus lainnya paling kurang 30 hari
sebelum pengunduran dirinya.
6. Jabatan anggota pengurus berakhir, jika:
a.mengundurkan diri
b.tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan
perundang undangan
c.meninggal dunia
d.diberhentikan berdasarkan keputusan rapat
anggota.
BABXIII
PENUTUP
PASAL 26
Hal hal yang
belum diatur dalam AD/ART ini, akan ditetapkan kemudian dalam keputusan rapat
anggota.
DITETAPKAN DI
AMPING PARAK
PADA TANGGAL 5
JANUARI 2013
Comments
Post a Comment