ANGGARAN DASAR POKMASWAS LASKAR TURTLE CAMP


 

KELOMPOK MASYARAKAT PENGAWAS

  LASKAR PEMUDA PEDULI LINGKUNGAN

(LASKAR TURTLE CAMP - LEARN,LIVE AND LOVE)

AMPING PARAK-WEST SUMATERA-INDONESIA

Website : bpsplpadang.kkp.go.id - Twitter : Laskar Penyu Mangrove -  Facebook : Konservasi Penyu Amping Parak   -  email : haridman.haluan@gmail.com



Anggaran Dasar (AD) Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Laskar Pemuda Peduli Lingkungan/Laskar Turtle Camp

BAB I
NAMA,TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
PASAL 1
Perkumpulan dan/atau kelompok ini bernama : Kelompok Masyarakat Pengawas “Laskar Pemuda Peduli Lingkungan (LPPL)” atau sebutan lain Laskar Turtle Camp.
PASAL 2
Perkumpulan dan/atau kelompok ini berdiri sejak tanggal 5 Januari 2013 dan berkedudukan di Kenagarian Amping Parak, Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan
PASAL 3
Perkumpulan dan/atau  kelompok ini didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas
BAB II
AZAS DAN LANDASAN
PASAL 4
Perkumpulan dan/atau kelompok ini berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada UUD 1945
PASAL 5
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN
Maksud dan Tujuan Perkumpulan dan/atau kelompok ini dalam bidang
1.Bidang pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan
2.Ekowista Penyu dan Mangrove
3.Mitigasi bencana alam
PASAL 6
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, perkumpulan dan/atau kelompok ini dapat melaksanakan kegiatan dalam bidang:
1.   Memelihara, mengembangkan dan meningkatkan keutuhan kelompok
2.  Menumbuhkan dan mengembangkan serta meningkatkan kemampuan anggota kelompok.
3.  Melaksanakan fungusi Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dalam mengawasi sumberdaya kelautan dan perikanan dari kagiatan melanggar hukum.
4.  Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dalam bentuk memberikan pelatihan kepada anggota dan mengadvokasi masyarakat yang berkaitan dengan pelestarian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan.
5.  Melakukan penghijauan, pelestarian dan mengawasi vegetasi serta hewan laut yang dilindungi
6.  Pemanfaatan Sumberdaya Muara, Pantai dan laut untuk usaha kelompok yang berbasis lingkungan
7.  Menyuarakan aspirasi/melaporkan kepada pihak berwenang apabila terjadi perusakan sumberdaya kelautan dan perikanan.
8.  Menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan anggota kelompok
9.  Memfasilitasi anggota kelompok untuk mendapatkan permodalan dengan dana pemerintah atau sumberdana lainnya.

BAB III
SIFAT
PASAL 7
1.   Perkumpulan dan/atau kelompok ini bersifat bebas, mandiri atau independen
2.  Perkumpulan dan/atau kelompok ini dalam kegiatannya bersifat sosial kemasyarakatan dan dijalankan dengan cara kekeluargaan, musyawarah untuk mufakat dan sukarela dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama, hukum dan moral.
BABIV
KEANGGOTAAN
PASAL 8

Adapun kriteria yang dapat menjadi anggota kelompok adalah:
1.   Anggota organisasi adalah setiap orang yang bergabung pada organisasi ini dan taat serta patuh pada ketentuan Anggaran Dasar serta peraturan lain dari perkumpulan dan/atau kelompok ini.
2.  Keanggotaan dalam perkumpulan dan/atau kelompok ini bersifat sukarela, adapun syarat – syarat menjadi anggota nantinya akan diatur tersendiri oleh ketentuanperkumpulan dan/atau kelompok ini.

BAB V
PASAL 9
SUSUNAN DAN ALAT KELENGKAPAN KELOMPOK

1.Perkumpulan dan/atau kelompok ini mempunyai alat kelengkapan berupa:
    a. Rapat Anggota
    b. Kepengurusan
2. Rapat Anggota adalah rapat seluruh anggota yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam perkumpulan dan/atau kelompok ini.
PASAL 10
RAPAT ANGGOTA
1.   Rapat Anggota berwenang mengangkat dan memberhentikan pengurus
2.  Rapat Anggota wajib mengadakan rapat yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pengurus sekurang-kurangnya  satu kali dalam setahun dan tiap kali jika dianggap perlu oleh ketua atau atas permintaan sekurang-kuranya 2/3 anggota yang memberitahukan kehendaknya itu secara tertulis kepada ketua disertai keterangan singkat tentang yang akan dibicarakan.
3.  Dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam anggaran dasar ini rapat anggota yang berkaitan dengan pertanggungjawaban dianggap sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota badan pengurus.
4.  Jika yang hadir tidak cukup, maka ketua dapat mengadakan rapat kedua paling cepat 7 hari setelah rapat pertama dan rapat dapat mengambil keputusan yang sah dengan tidak lagi mengindahkan anggota yang hadir.
5.  Rapat-rapat yang berkaitan dengan pelaksanaan program kerja dapat dilaksanakan oleh koordinator bidang/kepala dvisi dengandikordinasikan pada sekretaris.

Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat.

PENGURUS
PASAL 11
1.   Penguurus perkumpulan dan/atau kelompok ini terdiri dari:
A.  Ketua
B.  Sekretaris
C.  Bendahara
2.  Kenggotaan badan pengurus berakhir karena:
a.   Masajabatannya berakhir
b.  Meninggal dunia
c.   Diberhentikan dari jabatannya menurut keputusan anggota
PASAL 12
1.   Pengurus berhak untuk mewakili perkumpulan dan/atau kelompok ini serta bertindak untuk dan atasnama perkumpulan dan/atau kelompok ini, dalam segala hal dan untuk segala tindakan/baik untuk melakukan segala perbuatan pengurus untuk mencapai maksud dan tujuan dari perkumpulan dan atau kelompok ini.
2.  Bahwa pengurus berhak untuk mengikat perkumpulan dan/atau kelompok ini dengan pihak lain dengan pembatasan bahwa:
a.untuk meminjam uang dari pihak lain untuk perkumpulan dan/atau kelompok ini, atau meminjamkan uang perkumpulan dan/atau kelompok ini kepada pihak lain.
b.Membeli, menjual, membebani atau dengan cara apapun mengalihkan atau melepaskan hak atas barang barang tidak bergerak milik perkumpulan dan /atau kelompok ini.
c. Membebani barang - barang bergerak milik perkumpulan dan/atau kelompok ini.
d.Mengikat perkumpulan dan/atau kelompok ini sebagai penjamin.
e. Menggabungkan diri dengan perkumpulan dan/atau kelompok yang lain harus dengan persetujuan rapat anggota.
3. Surat-surat keluar yang bersifat penting ditandatangani oleh ketua dan/atau wakil ketua, sedangkan yang bersifat rutin cukup ditandatangani oleh wakil ketua atau sekretaris, untuk kelangsungan program, koordinator bidang dapat mengeluarkan surat dengan sarat dikoordinasikan dengan sekretrais, adapun yang mengenai keuaangan ditandatangani oleh bendahara setelah mendapat persetujuan tertulis dari ketua.

4.Pengurus berhak pula untuk mengangkat seorang pemegang kuasa atau lebih dengan hak dan kekuasaan yang akan ditentukan olehnya.
5.Pengangkatant pengurus yang baru akan diputuskan berdasarkan rapat anggota.

BAB VI
KEKAYAAN
PASAL 13

1.   Kekayaan perkumpulan dan/atau kelompok ini diperoleh dari
a.Kekayaan pangkal yakni berupa sejumlah uang yang tidak ditentukan jumlahnya.
b.Iyuran anggota
c.Sumbangan dari donatur atau badan badan lainnya yang tidak mengikat
d.Bantuan-bantuan (hibah) dari kelompok - kelompok baik dalam maupun luar negeri yang bersigfat sukarela.
e.Penghasilan-penghasilan, usaha perkumpulan dan pendapatan lain yang sah dan halal.

BABVII
TAHUN BUKU DAN LAPORAN
PASAL 14
1.   Tahun buku perkumpulan dan/atau kelompok ini berjalan tiap-tiap tahun untuk pertama kalinya pada akhir desember tahun berjalan,
2.  Tiap-tiap tahun pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember buku-buku perkumpulan dan/atau kelompok ini harus ditutup dan harus dibuat neraca dan perhitungan laba rugi perkumpulan dan/atau kelompok ini dalam tahun buku yang baru lalu.
3.  Bahwa pembuatan neraca dan perhitungan laba rugi harus dilaksanakan paling lambat dalam jangka waktu tiga (3) bulan setelah penutupan buku buku tersebut.
a.laporan tahunan ini harus dibahas dalam rapat anggota perkumpulan dan/atau kelompok ini setiap anggota berhak mengajukan keberatan terhadap isinya neraca dan perhitungan labarugi tersebut. Jika anggota menyetujui surat surat tersebut, maka sebagai bukti mereka harus membubuhkan tanda tangan mereka pada surat surat tersebut.
b.Apabila jangka waktu satu (1) bulan tersebut berlalu, tidak ada yang mengajukan keberatan, maka surat surat tersebut dianggap telah disetujui dan disahkan oleh segenap anggota meskipun dibubuhi tandatangan seluruh anggota atau beberapa orang dari mereka, pengesahan mana berarti pembebasan penuh dan luas terhadap tindakan – tindakan dan pekerjaan, serta tanggung jawab pengurus dalam tahun tersebut.

BAB VIII
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
PASAL 15

1.   Perkumpulan dan/atau kelompok ini hanya dapat dibubarkan melalui keputusan rapat Anggota yang dihadiri oleh ¾ (tiga perempat) anggota dan disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) anggota yang hadir.
2.  Keputusan pembubaran perkumpulan dan/atau kelompok ini tersebut hanya dapat diambil, jika kelompok ini ternyata tidak dapat berjalan lagi atau jika kekayaan kelompok sudah tidak adalagi atau berkurang sedemikian banyaknya sehingga tidak cukup atau atau tidak bias lagi untuk mencapai maksud dan tujuan perkumpulan dan,atau kelompok ini.
PASAL 16
1.   Sesudah perkumpulan dan/atau kelompok ini bubar, maka pengurus wajib melakukan pemberesan terhadap segala hutang dan/atau piutang kecuali rapat anggota menentukan lain dengan menunjuk pihak lain.
2.  Jika terdapat sisa hasil kekayaan hasil pemberesan, maka dapat diserahkan kepada badan yang lain yang mempunyai tujuan yang sama atau hamper sama dengan perkumpulan dan/atau kelompok ini yang sudah ditunjuk oleh badan pengurus setelah mendapatkan persetujuan dari rapat anggota.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 17
Anggaran dasar hanya dapat dirubah berdasarkan keputusan rapat anggota yang dihadiri oleh sekurang kuranyya 2/3 (dua pertiga) dan disetujui oleh sekurang kurangya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota yang hadir.

PASAL 18
HAL HAL YANG TIDAK ATAU BELUM CUKUP DIATUR

BAB X

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK
Laskar Pemuda Peduli Lingkungan (LPPL)
ALAT KELENGKAPAN
PASAL 21
1.   Perkumpulan dan/atau kelompok ini mempunyai alat kelengkapan berupa:
a.Rapat Anggota.
b.Pengurusan
2. Rapat anggota adalah rapat seluruh anggota yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam perkumpulan dan/atau kelompo ini
3. Rapat anggota adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan.
b. Rapat Anggota Lainnya dalan AD disebut rapat luar biasa.
4. Istilah rapat dalam anggaran dasar ini berarti keduanya, yaitu rapat anggota tahunan dan rapat luar biasa, kecuali dengan tegas ditentukan lain.
5. Dalam Rapat Anggota Tahunan pengurus menyampaikan laporan tahunan.
6. Rapat Anggota luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan hal hal yang mendesak yang memerlukan keputusan yang cepat, dengan memperhatikan anggaran dasar atau peraturan lainnya.
7. Perkumpulan dan/atau kelompok ini diurus dan dipimpin oleh suatu kepengurusan yang erdiri dari ekurang kurannya 3 orang sebagai berikut :
a. Ketua
b. Sekretaris
d.Bendahara.
BAB XI
LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI
LAMBANG
PASAL 22
Lambang organisasi adalah:











Atribut Organisasi terdiri dari:
1.   Pataka 1,2 x 1.80 cm
2.  Baju dan celana Lapangan: Warna Gelap / menyesuaikan.
3.  Topi: Dongker khas Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
4.  Rompi dibelakang bertuliskan POKMASWAS LASKAR TURTLE CAMP
5.  Baret: Mengikuti Ditjend PSDKP
6.  Kartu Anggota mengikuti PSDKP (dipergunakan selama melakukan pengawasan)
ANGGOTA
PASAL 23
1.   Anggota perkumpulan dan/atau kelompok ini adalah warga Negara Indonesia yang secara sukarela mengajukan permohonan untuk menjadi anggota serta menyatakan dengan ikhlas, bersedia mentaati AD dan ART kelompok.
2.  Keanggotaan perkumpulan dan/atau kelompok ini terdiri dari 3 macam yaitu :
A Calon Anggota
B Anggota Biasa
C Anggota Luar Biasa
D Anggota kehormatan
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL 24
1.   Setiap Anggota mempunyai hak keanggotaan yang sama dengan angota lainnya dalam organisasi
2.  Setiap anggota mempunyai hak memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus organisasi
3.  Setiap anggota memiliki hak untuk mengemukakan pendapat dan buah pikirannya
4.  Setiap anggota wajib mentaati ketentuan anggaran dasar dan rumah tangga organisasi
5.  Setiap anggota berpartisipai aktif dalam kegiatan organisasi
Berakhirnya Keanggotaan
PASAL 25
1.   Masa jabatan anggota tidak ditentukan lamanya
2.  Jabatan anggota akan berakhir karena :
a.   Meninggal dunia.
b.  Mengundurkan diri dari jabatan dan keanggotaan dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada kelompok palinglambat 30 hari sebelum mengundurkan diri dengan ketentuan mengembalikan atribut dan kartu anggota.
c.   Jika anggota tidak berkenan membuat surat pengunduran saat mengundurkan diri pada waktu yang telah ditentukan, maka dengan sikap seperti itu ia telah sah mengundurkan diri dan dengan sendirnya status kenggotaannya telah gugur.
d.  Tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang –undangan yang berlaku.
e.   Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat anggota berdasarkan suatu penetapan pengadilan.
f.   Dilarang menjadi anggota karena peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XII
PENGURUS
PASAL 25
1.   Pengurus berwenang memutuskan kebijaksanaan umum, keputusan dan ketentuan dan kebijaksanaan sesuai dengan AD dan ART.
2.  Mengadakan rapat pengurus setiap tahunnya untuk mengevaluasi kinerja tahunan perkumpulan dan/atau kelompok ini.
3.  Menyampaikan laporan tahunan dalam rapat anggota
4.  Menyelenggarakan rapat anggota.
5.  Pengurus dapat menundurkan diri dengan memberitahukan secara tertulis kepada pengurus lainnya paling kurang 30 hari sebelum pengunduran dirinya.
6.  Jabatan anggota pengurus berakhir, jika:
a.mengundurkan diri
b.tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang undangan
c.meninggal dunia
d.diberhentikan berdasarkan keputusan rapat anggota.

BABXIII
PENUTUP
PASAL 26
Hal hal yang belum diatur dalam AD/ART ini, akan ditetapkan kemudian dalam keputusan rapat anggota.

DITETAPKAN DI AMPING PARAK
PADA TANGGAL 5 JANUARI 2013

   

Comments

Popular posts from this blog

GOSONG NAMBI NAN EKSOTIK : SURGA BAWAH LAUT NAN TERSEMBUNYI

LTC SELAMATKAN 81 SARANG PENYU TAHUN 2019