HENTIKAN ISU JALAN KAMBANG-MUARA LABUH, BUAT PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI TNKS

OLEH: HARIDMAN Urat "tunggang" kemajuan terletak pada kata sepakat. "Kata sepakat" terbesar kita dalam bernegara dan berbangsa dituangkan dalam bentuk Undang-Undang (UU) dan diteruskan regulasi turunannya. Bermacam-macam regulasi lahir tiap tahun, seluruhnya bertujuan untuk kemakmuran. Begitu pula dengan UU No. 5/1990 Tentang Kawasan Pelestarian Alam dan ditindak lanjuti dengan terbitnya SK Menhutbun Nomor: 901/Kpts-II/1999 (±1.375.389,867 h a) tentang Penetapan Kawasan TNKS di 4 Provinsi, termasuk Sumatera Barat dan Pesisir Selatan di dalamnya. Regulasi itu pada intinya tidak untuk menyengsarakan rakyat yang tinggal di sekitar TNKS, namun mengatur agar kekayaan alam itu tetap lestari dan masyarakat di lingkungan disekitarnya ikut terselamatkan. Ada pembatasan- pembatasan aktifitas dalam TNKS termasuk pembangunan jalan apalagi jalan tembus dan fasilitas yang tidak ada sangkut pautnya dengan pelestarian TNKS, tapi pembatasan itu semata-mata untuk menjaga ...